Waspada Beli Motor Bekas Berkode ST, Pembeli Bisa Gigit Jari

masyarakat diminta waspada untuk tidak membeli motor bekas berkode ST, lalu apa itu motor bekas kode ST?

Editor: Geafry Necolsen
Tribun Medan
Masyarakat diminta waspada untuk tidak membeli motor bekas berkode ST, lalu apa itu motor bekas kode ST? 

Waspada Beli Motor Bekas Berkode ST, Pembeli Bisa Gigit Jari

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Istilah motor STNK only atau tanpa BPKB biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Tak hanya dari mulut ke mulut, motor bekas tanpa BPKB atau motor bekas cuma ada STNK itu masih terlihat di situs jual beli online.

Bahkan, masyarakat diminta waspada untuk tidak membeli motor bekas berkode ST, lalu apa itu motor bekas kode ST?

Seringkali muncul pertanyaan klasik soal aman tidaknya membeli sebuah motor bekas hanya STNK atau beli motor bekas tanpa BPKB.

Bahkan, sering muncul pertanyaan apakah bisa bikin BPKB baru jika beli motor bekas cuma STNK tanpa BPKB?

Kini, motor bekas bisa dibeli siapapun dengan harga yang variatif.

Tetapi ada juga istilah pasar motor gelap yang hanya menjual motor dengan surat sebelah alias hanya ada STNK saja.

Padahal motor disebut legal ialah motor dengan dilengkapi dengan dokumen lengkap yaitu STNK dan juga BPKB.

Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.

Istilah motor STNK only atau tanpa BPKB biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.

Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.

Lantas, bisakah motor tersebut dibuatkan BPKB dengan bermodalkan STNK saja?

Penjelasan soal ini disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus.

Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.

Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.

Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja gadaikan BPKB kendaraannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Ikuti kami di
1702 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved