Waspada Beli Motor Bekas Berkode ST, Pembeli Bisa Gigit Jari
masyarakat diminta waspada untuk tidak membeli motor bekas berkode ST, lalu apa itu motor bekas kode ST?
Waspada Beli Motor Bekas Berkode ST, Pembeli Bisa Gigit Jari
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.
Istilah motor STNK only atau tanpa BPKB biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.
Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.
Bahkan, masyarakat diminta waspada untuk tidak membeli motor bekas berkode ST, lalu apa itu motor bekas kode ST?
Seringkali muncul pertanyaan klasik soal aman tidaknya membeli sebuah motor bekas hanya STNK atau beli motor bekas tanpa BPKB.
Bahkan, sering muncul pertanyaan apakah bisa bikin BPKB baru jika beli motor bekas cuma STNK tanpa BPKB?
Kini, motor bekas bisa dibeli siapapun dengan harga yang variatif.
Tetapi ada juga istilah pasar motor gelap yang hanya menjual motor dengan surat sebelah alias hanya ada STNK saja.
Padahal motor disebut legal ialah motor dengan dilengkapi dengan dokumen lengkap yaitu STNK dan juga BPKB.
Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.
Istilah motor STNK only atau tanpa BPKB biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.
Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.
Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.
Lantas, bisakah motor tersebut dibuatkan BPKB dengan bermodalkan STNK saja?
Penjelasan soal ini disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus.
Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.
Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.
Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja gadaikan BPKB kendaraannya.
"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut"
"Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.
Motor Berkode ST
WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.
Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.
Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai BPKB.
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.
Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.
Sumber: Tribun Kaltim
18 Tahun Lepas dari Indonesia, Timor Leste Masuk Salah Satu Negara Miskin di Dunia |
![]() |
---|
TNI Buka Pendaftaran Prajurit Penerbanga, Lulusan SMA Bisa Daftar Online |
![]() |
---|
4 Fenomena Langit Langka Terjadi Saat Pandemi Virus Corona Tahun 2020 |
![]() |
---|
Fenomena Cuaca Lebih Dingin di Sejumlah Daerah di Indonesia, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Pandemi Corona, Pemilihan Anggota Paskibraka Tahun Ini Berbeda, Ini Mekanismenya |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!