Irjen Pol Drs H Ondang Sutarsa Budhi Santosa, Widyaiswara Utama Sespimti Lemdik Polri

Irjen Pol Drs. H. Ondang Sutarsa Budhi Santosa telah memegang berbagai jabatan di kepolisian. Kini dia telah memasuki masa pensiun

Wikimedia Commons
Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ondang Sutarsa Budhi Santosa. Wikimedia Commons 

TRIBUNKALTIMWIKI.COM - Irjen Pol Drs. H. Ondang Sutarsa Budhi Santosa telah memegang berbagai jabatan di kepolisian. Kini dia telah memasuki masa pensiun.

Irjen Pol Drs. H. Ondang Sutarsa Budhi Santosa adalah seorang purnawirawan perwira tinggi Polri.  Ia lahir di Jakarta, 8 Mei 1954.

Ondang Sutarsa Budhi Santosa pernah bersekolah di SMA Negeri 10 Jakarta Pusat dan lulus tahun 1972.

Baca juga: Irjen Pol Purn Haka Astana, Mantan Kapolda DIY dan As SDM Kapolri

Setelah itu ia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus pada 1976.

Lalu ia melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Selain itu, Ondang Sutarsa Budhi Santosa juga pernah menimba ilmu di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri dan Sespati.

 

PENDIDIKAN

- SMA Negeri 10 Jakarta Pusat (1972)

- AKABRI (Akademi Kepolisian) (1976)

- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) (1988)

- Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespimpolri) (1996)

- Sespati (2003)

Baca juga: Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Gubernur Akademi Kepolisian

KARIER

Irjen Pol Drs. H. Ondang Sutarsa Budhi Santosa telah memegang berbagai jabatan di kepolisian.

Ia pernah menjabat sebagai Kasat Bimmas Poltabes Semarang pada 1989-1991.

Setelah itu pada 1991-1993 ia menjabat sebagai Wakapolres Salatiga.

Selain itu ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Indramayu, Kapolwil Madiun, dan Karodalpers SDM Polri.

Lalu pada 13 Juni 2009 ia diangkat menjadi Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sedangkan jabatan terakhirnya sebelum ia pensiun yaitu Widyaiswara Utama Sespimti Lemdik Polri.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
9139 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved