Waspada Beli Motor Bekas Berkode ST, Pembeli Bisa Gigit Jari
masyarakat diminta waspada untuk tidak membeli motor bekas berkode ST, lalu apa itu motor bekas kode ST?
"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut"
"Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.
Motor Berkode ST
WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.
Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.
Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai BPKB.
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
18 Tahun Lepas dari Indonesia, Timor Leste Masuk Salah Satu Negara Miskin di Dunia |
![]() |
---|
TNI Buka Pendaftaran Prajurit Penerbanga, Lulusan SMA Bisa Daftar Online |
![]() |
---|
4 Fenomena Langit Langka Terjadi Saat Pandemi Virus Corona Tahun 2020 |
![]() |
---|
Fenomena Cuaca Lebih Dingin di Sejumlah Daerah di Indonesia, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Pandemi Corona, Pemilihan Anggota Paskibraka Tahun Ini Berbeda, Ini Mekanismenya |
![]() |
---|