Tapera
Jika Tapera Diberlakukan, Ada 5 Jenis Pemotongan Gaji yang Dibebankan ke Karyawan
Gaji PNS, TNI/Polri, BUMN dan karyawan akan dikenakan ptongan 2,5 persen untuk Tapera, secara bertahap dimulai dari gaji PNS, TNI/Polri, dan BUMN.
Jika Tapera Diberlakukan, Ada 5 Jenis Pemotongan Gaji yang Dibebankan ke Karyawan
TRIBUNKALTIM.CO - Nanti bakal ada potongan gaji 2,5 persen untuk Tapera, berikut ini 4 komponen gaji karyawan yang sudah ada saat ini dan skema pemotongan Tapera.
Nantinya, gaji PNS, TNI/Polri, BUMN dan karyawan akan dikenakan ptongan 2,5 persen untuk Tapera, secara bertahap dimulai dari gaji PNS, TNI/Polri, dan BUMN.
Sebelum potongan 2,5 persen untuk Tapera, saat ini sudah ada 4 komponen pemotong gaji yang ditetapkan Pemerintah.
Saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan.
Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.
Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja .
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.